Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Barang yang dihasilkan dari pengadaan yang dananya bersumber dari Hibah MCC dicatat oleh Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai Barang Milik Negara.
(2) Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diserahterimakan dari Kuasa Pengguna Barang Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC kepada Kementerian Negara/Lembaga yang mengusulkan kegiatan.
(3) Tata cara serah terima Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai pengelolaan Barang Milik Negara.
Koreksi Anda
