Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian tagihan dilakukan secara langsung oleh MCC, KPA tidak perlu melakukan pembukaan rekening sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang. (2) Pelaksanaan pengesahan atas penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilampiri copy rekening atas rekening hibah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id