Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal penyelesaian tagihan dilakukan secara langsung oleh MCC, KPA tidak perlu melakukan pembukaan rekening sebagaimana dipersyaratkan dalam mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang.
(2) Pelaksanaan pengesahan atas penyelesaian tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak perlu dilampiri copy rekening atas rekening hibah.
Koreksi Anda
