Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan pembebanan anggaran belanja yang bersumber dari Hibah MCC ke dalam APBN dilakukan melalui mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang.
(2) Mekanisme pengesahan hibah langsung dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai Mekanisme Pengelolaan Hibah.
Koreksi Anda
