Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran atas tagihan dalam rangka pelaksanaan Hibah MCC dilakukan kepada yang berhak menerima dengan cara: a. langsung oleh MCC; b. melalui rekening yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme penyelesaian tagihan yang dibayarkan langsung oleh MCC diatur dalam pedoman tata kelola yang disusun dan ditetapkan oleh KPA. (3) KPA MENETAPKAN pedoman tata kelola setelah berkoordinasi dengan Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan berdasarkan perjanjian Hibah MCC.
Koreksi Anda