Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c bertugas melakukan tugas kebendaharaan. (2) Tugas kebendaharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi menerima, menyimpan, menatausahakan, membayar/menyetor, dan melaporkan uang yang berada dalam pengelolaannya. (3) Bendahara Pengeluaran dapat dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan. (4) Tugas Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam rangka pelaksanaan belanja yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.
Koreksi Anda