Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b berwenang:
a. melakukan pengujian permintaan pembayaran dari PPK;
b. menerbitkan perintah pembayaran; dan
c. menerbitkan surat perintah pengesahan hibah langsung.
(2) PPSPM dapat dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan keuangan.
(3) Kewenangan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b berlaku dalam rangka pelaksanaan belanja yang dananya bersumber dari Rupiah Murni.
(4) Kewenangan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku dalam rangka pelaksanaan belanja yang dananya bersumber dari Hibah MCC.
Koreksi Anda
