Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Proses pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari Hibah MCC dilakukan oleh unit pelaksana program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. (2) Penandatanganan perjanjian pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pihak yang berwenang pada unit pelaksana program dengan berpedoman pada MCC Procurement Guidelines. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari PPK.
Koreksi Anda