Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berwenang melakukan tindakan yang berakibat pada pengeluaran negara. 2) Dalam rangka melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban APBN, PPK memiliki tugas dan wewenang: a. MENETAPKAN rencana pelaksanaan pengadaan barang/ jasa; b. menerbitkan surat penunjukan penyedia barang/jasa; c. menandatangani dan melaksanakan perikatan dengan penyedia barang/jasa; d. melaksanakan kegiatan swakelola; e. memberitahukan kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas perikatan yang dilakukannya; f. mengendalikan pelaksanaan perikatan; g. menguji dan menandatangani surat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; h. membuat dan menandatangani SPP atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SPP; i. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian penyedia barang/ jasa kepada PA/KPA; j. menyerahkan hasil pekerjaan penyedia barang/jasa kepada PA/KPA dengan berita acara penyerahan; k. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan pengadaan barang/jasa; dan l. tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa. (3) PPK dapat dibantu oleh satu atau beberapa orang yang memiliki keahlian di bidang pengadaan dan pengelolaan keuangan. (4) Dalam rangka efisiensi dan efektivitas serta memperhatikan kompleksitas pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Hibah MCC, KPA dapat mendelegasikan sebagian tugas dan wewenang PPK kepada unit pelaksana program. (5) Ketentuan mengenai pembagian tugas dan wewenang serta tata kelola hubungan antara PPK dengan unit pelaksana program yang dibentuk diatur lebih lanjut oleh KPA.
Koreksi Anda