Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA menunjuk Kepala Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC atau pejabat lainnya sebagai KPA. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab baik secara formal dan materiil atas pelaksanaan kegiatan yang dananya bersumber dari dana Hibah MCC dan Rupiah Murni. (3) Dalam rangka melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA menunjuk pejabat di lingkungan Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC sebagai: a. PPK; b. PPSPM; dan c. Bendahara Pengeluaran.
Koreksi Anda