Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PA menyusun RKA-K/L Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC berdasarkan: a. rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan; b. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC; c. perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan d. standar biaya untuk pendanaan yang berasal dari Rupiah Murni. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan RKA-K/L dan DIPA.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Pasal.id