Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) PA menyusun RKA-K/L Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC berdasarkan:
a. rencana penarikan/realisasi hibah (disbursement) pada tahun anggaran bersangkutan;
b. perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan yang akan timbul atas pelaksanaan kegiatan Hibah MCC;
c. perkiraan kebutuhan biaya operasional yang relevan; dan
d. standar biaya untuk pendanaan yang berasal dari Rupiah Murni.
(2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penyusunan RKA-K/L dan DIPA.
Koreksi Anda
