Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH MILLENNIUM CHALLENGE CORPORATION
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pengalokasian anggaran Hibah MCC, PA mengalokasikan pagu belanja dalam RKA-K/L setiap tahunnya pada Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
(2) Direktur Jenderal Pengelolaan Utang selaku KPA pendapatan hibah mengalokasikan pagu Pendapatan Hibah dalam DIPA Bagian Anggaran
999.02 berdasarkan rencana penarikan Hibah MCC.
(3) Pendanaan untuk alokasi belanja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bersumber dari:
a. Hibah MCC; dan
b. Rupiah Murni.
(4) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Hibah MCC sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah sebesar yang direncanakan akan dilaksanakan sampai dengan akhir tahun anggaran berjalan, paling tinggi sebesar perjanjian Hibah MCC atau dokumen lain yang menjadi bagian dari perjanjian Hibah MCC.
(5) Pencantuman pagu belanja yang bersumber dari dana Rupiah Murni sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah sebesar perkiraan penggantian di bidang pajak dan/atau kepabeanan dalam tahun berjalan serta belanja operasional Satuan Kerja Pengelola Hibah MCC.
Koreksi Anda
