Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan.
2. PNBP dari Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan PNBP Migas adalah PNBP yang dikelola oleh Bendahara Umum Negara yang meliputi PNBP dari sumber daya alam minyak dan gas bumi dan PNBP dari minyak dan gas bumi lainnya.
3. PNBP dari Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut PNBP SDA Migas adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara atas hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi setelah memperhitungkan kewajiban pemerintah atas
kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sesuai kontrak dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. PNBP dari Minyak dan Gas Bumi Lainnya yang selanjutnya disebut PNBP Migas Lainnya adalah PNBP yang dihasilkan dari penerimaan bagian negara yang terkait dengan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan/atau sesuai dengan kontrak kerja sama minyak dan gas bumi selain dari hasil eksploitasi sumber daya alam minyak dan/atau gas bumi.
5. Domestic Market Obligation yang selanjutnya disingkat DMO adalah kewajiban penyerahan bagian kontraktor berupa minyak dan/atau gas bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
6. Standar Akuntansi Pemerintahan yang selanjutnya disingkat SAP adalah prinsip-prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
7. Kebijakan Akuntansi Pemerintah Pusat adalah prinsip- prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan Pemerintah Pusat.
8. Entitas Akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada Entitas Pelaporan.
9. Laporan Keuangan adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan.
10. Rekening Departemen Keuangan k/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing Nomor:
600.000411980 pada Bank INDONESIA, yang selanjutnya disebut Rekening Minyak dan Gas Bumi, adalah rekening
dalam valuta USD untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar pengeluaran terkait kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.
11. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disebut Rekening KUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
12. Kontraktor Kontrak Kerjasama Minyak dan/atau Gas Bumi yang selanjutnya disebut Kontraktor adalah badan usaha atau bentuk usaha tetap yang ditetapkan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi pada suatu Wilayah Kerja berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
13. Satuan Kerja PNBP Migas yang selanjutnya disebut dengan Satker PNBP Migas merupakan satuan kerja di lingkungan Kementerian Keuangan yang tugas dan fungsinya meliputi pengelolaan PNBP Migas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bertindak selaku Entitas Akuntansi dalam pelaporan keuangan terkait PNBP Migas.
14. Instansi Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan Instansi Pelaksana adalah instansi yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menyelenggarakan pengelolaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di INDONESIA.
15. Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disebut dengan DBH SDA Migas adalah bagian daerah yang berasal dari PNBP SDA Migas.