Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda