Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) BLBU yang belum dapat dibayarkan sampai dengan akhir tahun berjalan, dapat ditempatkan pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tata cara pencairan dana pada Rekening Cadangan Subsidi/PSO sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 10
Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sepanjang dana untuk keperluan CBN dan BLBU masih dianggarkan/disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Koreksi Anda
