Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) menunjuk :
a. Pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja/penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen/ yang selanjutnya disebut Pejabat Pembuat Komitmen;
dan
b. Pejabat yang diberi kewenangan untuk menguji tagihan kepada negara dan menandatangani SPM yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM.
(2) Tembusan surat keputusan penunjukan pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara.
(3) Berdasarkan DIPA untuk keperluan CBN dan BLBU yang telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan menyampaikan kepada Direktur Pengelolaan Kas Negara pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
(4) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk keperluan CBN dilampiri:
a. Kuitansi pembayaran;
b. Perjanjian Pelaksanaan Kewajiban Pelayanan Umum/Public Service Obligation (PSO) Pengelolaan CBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat
(1);
c. Surat pernyataan ketersediaan benih untuk stok CBN di gudang dan penangkaran PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
d. Surat pernyataan kesanggupan penyaluran CBN dalam rangka pemulihan dan pengembangan oleh PT Sang Hyang Seri (Persero) dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(5) SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) untuk keperluan BLBU dilampiri:
a. Kuitansi pembayaran;
b. Perjanjian Pelaksanaan BLBU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1);
c. Berita Acara Hasil Verifikasi Pelaksanaan BLBU.
(6)
Berdasarkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Pengelolaan Kas Negara selaku Kuasa Bendaharawan Umum Negara menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
