Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) sebagai dasar pelaksanaan kewajiban pelayanan umum Pengelolaan CBN dan pelaksanaan BLBU. (2) Berdasarkan DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4), Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian membuat Perjanjian dengan PT Pertani (Persero) sebagai dasar BLBU. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat ditandatangani oleh Pejabat yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian bersama dengan Direktur Utama PT Sang Hyang Seri (Persero) dan Direktur Utama PT Pertani (Persero).
Koreksi Anda