Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran CBN dan BLBU dapat dilakukan setelah Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran memenuhi kelengkapan dokumen pendukung sebagai berikut :
a. Perjanjian dengan PT Sang Hyang Seri (Persero) dan PT Pertani (Persero);
b. Surat Perintah Membayar (SPM) beserta kelengkapan lampiran yang dipersyaratkan.
(2) Kelengkapan dokumen pendukung BLBU dilampiri pula dengan Berita Acara Hasil Verifikasi.
(3) Verifikasi dilaksanakan berdasarkan tagihan yang diajukan oleh Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) kepada Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian,selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(4) Verifikasi dalam rangka pembayaran BLBU dilakukan terhadap dokumen pendukung yang sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(5) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian sebagai Kuasa Pengguna Anggaran, dan dalam pelaksanaannya, Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian dapat membentuk tim yang melibatkan Departemen Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran dan instansi terkait lainnya.
(6) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Verifikasi yang
ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Penanggung Jawab Kegiatan dan Direksi PT Sang Hyang Seri (Persero) atau Direksi PT Pertani (Persero) berdasarkan Kertas Kerja hasil verifikasi yang telah dilakukan dan disepakati oleh Tim/pihak-pihak yang melakukan verifikasi.
(7) Berita Acara Hasil Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) hanya bersifat administratif dan tidak membebaskan PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) untuk diaudit oleh Auditor yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) PT Sang Hyang Seri (Persero) atau PT Pertani (Persero) wajib menyimpan dokumen pendukung yang terkait dengan CBN dan BLBU secara lengkap dan tertib dan sewaktu- waktu dapat disajikan apabila di kemudian hari diperlukan untuk evaluasi, pemeriksaan atau administrasi lainnya.
Koreksi Anda
