Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) Alokasi dana untuk keperluan CBN dan BLBU ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau APBN-Perubahan (APBN-P).
(2) Dalam rangka pencairan dana CBN dan BLBU, Menteri Keuangan MENETAPKAN Direktur Jenderal Tanaman Pangan Departemen Pertanian selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
(3) Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Penetapan Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SP-SAPSK) untuk keperluan CBN dan BLBU dengan pagu setinggi-tingginya sebagaimana ditetapkan dalam APBN atau APBN-P.
(4) Berdasarkan SP-SAPSK sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), Direktur Jenderal Tanaman Pangan menerbitkan dan menandatangani Konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
(5) DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku sebagai dasar pembayaran CBN dan BLBU.
Koreksi Anda
