Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-02-2009 Tahun 2009 tentang TATA CARA PENYEDIAAN, PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA CADANGAN BENIH NASIONAL DAN BANTUAN LANGSUNG BENIH UNGGUL
Teks Saat Ini
(1) CBN digunakan untuk keperluan pemulihan dan pengembangan penggunaan benih bermutu dari varietas unggul.
(2) CBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(3) BLBU digunakan untuk meningkatkan kesadaran penggunaan benih varietas unggul bermutu sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan produksi tanaman pangan, meringankan beban petani dalam penyediaan dan penggunaan benih varietas unggul bermutu.
(4) BLBU sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan dengan berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(5) Alokasi dana untuk keperluan CBN termasuk untuk kegiatan pembinaan, monitoring, pelaporan dan evaluasi, yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum CBN yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
(6) Alokasi dana untuk keperluan BLBU termasuk untuk kegiatan pembinaan dan pendampingan yang antara lain meliputi kegiatan monitoring, pelaporan dan evaluasi yang dalam pelaksanaannya berpedoman pada Pedoman Umum BLBU yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian.
Koreksi Anda
