Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 124-pmk-011-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-011-2014 Tahun 2014 tentang BEA MASUK DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS IMPOR BARANG DAN BAHAN GUNA PEMBUATAN BAGIAN TERTENTU ALAT BESAR DAN/ATAU PERAKITAN ALAT BESAR UNTUK TAHUN ANGGARAN 2014
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan adalah Perusahaan yang termasuk dalam industri dengan kegiatan utama membuat bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar.
2. Barang dan Bahan Untuk Industri Pembuatan Bagian Tertentu Alat Besar Dan/Atau Perakitan Alat Besar yang selanjutnya disebut Barang dan Bahan adalah barang dan/atau bahan baku untuk diolah, guna pembuatan bagian tertentu alat besar dan/atau perakitan alat besar oleh Perusahaan.
Koreksi Anda
