Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 124-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGUANGAN BESARNYAPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengurangan Pajak Penghasilan Pasal 25 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.
Koreksi Anda
