Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 124-pmk-011-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 124-pmk-011-2013 Tahun 2013 tentang PENGUANGAN BESARNYAPAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 29 TAHUN 2013 BAGI WAJIB PAJAK INDUSTRI TERTENTU
Teks Saat Ini
(1) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b diberikan paling lama 3 (tiga) bulan dari saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 16 Tahun 2009.
(2) Penundaan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan dengan menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Koreksi Anda
