Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan
Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 1046), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG tentang Pengampunan Pajak.
2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
3. Harta adalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
4. Utang adalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.
5. Surat Pernyataan Harta untuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan Harta, utang, nilai harta bersih, penghitungan dan pembayaran uang tebusan.
6. Surat Keterangan Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.
7. Rekening Khusus adalah rekening Wajib Pajak yang khusus dibuka pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway oleh Menteri untuk menampung pengalihan dana Wajib Pajak dalam rangka Pengampunan Pajak
8. Efek adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
9. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG tentang Perbankan.
10. Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima setoran penerimaan negara dan berdasarkan UNDANG-UNDANG Pengampunan Pajak ditunjuk untuk menerima setoran Uang Tebusan dan/atau dana yang dialihkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan
dalam rangka pelaksanaan Pengampunan Pajak.
11. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. Perantara Pedagang Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain.
13. Pengelola Harta Wajib Pajak yang berperan sebagai pintu masuk pengalihan dan/atau pengelolaan dana Wajib Pajak yang selanjutnya disebut Gateway
adalah Bank, Manajer Investasi, atau Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri untuk menerima pengalihan Harta Wajib Pajak dan/atau melakukan pengelolaan dan penempatan dana Wajib Pajak pada instrumen investasi dalam rangka Pengampunan Pajak.
14. Perjanjian Persyaratan Pembukaan Rekening adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Bank yang ditunjuk Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
15. Perjanjian Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual, yang selanjutnya disebut Kontrak Pengelolaan Dana adalah kontrak jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud.
16. Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.
17. Perjanjian Pembukaan Rekening Efek Nasabah adalah kontrak antara Wajib Pajak dan Perantara Pedagang Efek yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway untuk penempatan dana dalam rangka Pengampunan Pajak.
18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Negara Kesatuan
yang selanjutnya disingkat NKRI adalah Negara Kesatuan
Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25A UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
2. Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan satu ayat yakni ayat (1a), diantara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan satu ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal Harta yang diungkapkan berada di luar wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, Wajib Pajak dapat mengalihkan Harta berupa dana ke dalam wilayah NKRI.
(1a) Pengalihan dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus dilakukan ke dalam Rekening Khusus pada Bank Persepsi yang ditunjuk sebagai gateway yang sama.
(2) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialihkan ke wilayah NKRI, Harta tersebut harus diinvestasikan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI.
(3) Dalam hal Harta berupa dana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) telah ditempatkan oleh Wajib Pajak di dalam wilayah NKRI:
a. setelah tanggal 31 Desember 2015; dan
b. sebelum Surat Keterangan diterbitkan, terhadap Harta dimaksud diperlakukan sebagai Harta yang berada di luar wilayah NKRI yang dialihkan ke dalam wilayah NKRI dan wajib diinvestasikan dalam rangka Pengampunan Pajak.
(3a) Pengalihan Harta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibuktikan oleh otoritas yang berwenang.
(4) Investasi di dalam wilayah NKRI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling singkat selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak dana dialihkan oleh Wajib Pajak ke
Rekening Khusus melalui Bank Persepsi yang ditunjuk oleh Menteri sebagai Gateway dalam rangka Pengampunan Pajak.
3. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan satu Pasal yakni Pasal 3A yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Dalam hal dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) telah diinvestasikan ke dalam wilayah NKRI dalam bentuk investasi yang telah diatur dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, investasi dimaksud wajib dialihkan pengelolaannya melalui Gateway.
(2) Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada instrumen investasi di pasar keuangan, investasi dimaksud wajib dialihkan ke rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sejak investasi dimaksud dialihkan ke Rekening Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dalam hal investasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud ayat (1) ditempatkan pada investasi di luar pasar keuangan, investasi dimaksud wajib mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah Negara Kesatuan
dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam rangka Pengampunan Pajak.
4. Ketentuan ayat
(2), ayat
(4), dan ayat
(5) Pasal 6 diubah dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan empat ayat yakni ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), dan ayat (3d) sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
(1) Keuntungan dari hasil investasi atas penempatan pada instrumen investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat ditarik setiap triwulan pertama pada tahun berikutnya atau pada saat jangka waktu minimal investasi sejak dana ditempatkan di Rekening Khusus telah berakhir.
(2) Keuntungan yang dapat ditarik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan selisih lebih atas nilai investasi awal pada Gateway, setelah memperhitungkan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam investasi.
(1) Perpindahan antar instrumen investasi dan perpindahan antar Gateway dapat dilakukan oleh Wajib Pajak sebelum berakhirnya jangka waktu investasi selama 3 (tiga) tahun.
(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan antar instrumen investasi, penempatan investasi tetap dilakukan melalui rekening yang khusus dibuat Gateway untuk keperluan investasi.
(3) Dalam hal Wajib Pajak melakukan perpindahan investasi antar Gateway, Wajib Pajak harus menyampaikan informasi kepada Gateway yang baru dengan menyertakan surat keterangan mengenai riwayat investasi yang diterbitkan oleh Gateway sebelumnya.
(4) Surat keterangan mengenai riwayat investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling kurang memuat:
a. nama Wajib Pajak;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. nomor Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
d. tanggal pengalihan dan nominal dana yang dialihkan ke Rekening Khusus pada Bank Persepsi;
e. saldo akhir nilai investasi di Gateway lama;
f. tujuan Gateway baru; dan
g. Nilai investasi yang dialihkan ke Gateway baru.
6. Ketentuan ayat
(1) Pasal 8 diubah dan di antara ayat
(1) dan ayat
(2) disisipkan satu ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Agustus 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA