Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart diajukan oleh Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart kepada Direktur Jenderal secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya pertimbangan dan penjelasan permohonan pemusnahan dengan disertai data dan dokumen:
a. daftar barang yang diusulkan untuk dimusnahkan;
b. nilai buku atau nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini barang bersangkutan; dan
c. cara Pemusnahan.
(2) Permohonan Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi dan peninjauan lapangan.
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan.
(4) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi dan Berita Acara Peninjauan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), permohonan Pemusnahan dinyatakan layak untuk dilakukan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang memberikan persetujuan Pemusnahan.
(5) Persetujuan Pemusnahan memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas barang yang dimusnahkan;
b. cara pemusnahan;
c. lokasi barang yang dimusnahkan; dan
d. tanggung jawab Kementerian/Lembaga terhadap barang yang direncanakan untuk dimusnahkan.
(6) Berdasarkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pejabat yang berwenang pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart MENETAPKAN keputusan Pemusnahan paling lama 2 (dua) bulan setelah tanggal persetujuan diberikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(7) Pelaksanaan Pemusnahan dilakukan oleh Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan serta dilaporkan kepada Direktur Jenderal paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan pemusnahan.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi dan Berita Acara Peninjauan Lapangan permohonan Pemusnahan dinyatakan tidak layak, permohonan Pemusnahan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan yang mendasari penolakan permohonan.
Koreksi Anda
