Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dilakukan dengan penerbitan keputusan Pemusnahan oleh pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda
