Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Pemusnahan terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dilakukan dengan penerbitan keputusan Pemusnahan oleh pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 45 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id