Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat mengajukan saran Pemusnahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang berada dalam penyimpanan kepada Direktur Jenderal atau pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang.
(2) Pengajuan saran Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya disertai dengan data dan dokumen:
a. daftar barang yang diusulkan untuk dimusnahkan;
b. sebab-sebab/penjelasan usulan Pemusnahan; dan
c. nilai perolehan, tahun perolehan dan foto kondisi terkini barang bersangkutan.
(3) Saran Pemusnahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan.
(4) Dalam hal saran Pemusnahan diterima, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan menindaklanjuti dengan mengajukan usulan Pemusnahan kepada Direktur Jenderal atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
