Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan: a. Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan tidak laku dijual dalam 3 (tiga) kali Lelang, tidak ada permohonan Hibah dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terakhir dan tidak mempunyai nilai ekonomis; atau b. alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemusnahan dilakukan dengan cara: a. dibakar; b. dihancurkan; c. ditimbun; d. ditenggelamkan dalam laut; atau e. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 43 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id