Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart diajukan oleh Pihak Ketiga secara tertulis kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Berdasarkan permohonan Pihak Ketiga selain Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart mengajukan permohonan hibah kepada Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id dengan memuat sekurang-kurangnya pertimbangan dan penjelasan permohonan Hibah, termasuk penjelasan mengenai peruntukan Hibah, dengan disertai data dan dokumen: a. daftar barang yang dimohonkan untuk Hibah; b. data barang, antara lain bukti kepemilikan; c. nilai buku atau nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini barang bersangkutan; dan d. pernyataan kesediaan menerima Hibah dari penerima Hibah. (3) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi dan dapat dilakukan peninjauan lapangan. (4) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan. (5) Hasil penelitian administrasi dan hasil Penilaian, serta Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam hal dilakukan peninjauan lapangan, disampaikan kepada pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang untuk dijadikan dasar bagi pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dalam menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Hibah. (6) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi dan hasil Penilaian, serta Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam hal dilakukan peninjauan lapangan, permohonan Hibah dinyatakan layak untuk dilakukan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang selanjutnya menerbitkan surat persetujuan Hibah. (7) Surat persetujuan Hibah memuat sekurang-kurangnya: a. identitas pihak penerima Hibah; b. barang yang dihibahkan; c. lokasi barang yang dihibahkan; d. peruntukan hibah; dan e. perintah membuat akta Hibah. (8) Berdasarkan surat persetujuan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (6), pejabat yang berwenang dari Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart menerbitkan keputusan Hibah dan akta Hibah serta melakukan serah terima kepada penerima Hibah, yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima. (9) Setelah Hibah selesai dilaksanakan, pejabat yang berwenang dari Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart melaporkan kepada pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Hibah. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda