Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Hibah Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara diajukan secara tertulis yang memuat sekurang-kurangnya pertimbangan dan penjelasan permohonan Hibah, termasuk penjelasan mengenai peruntukan Hibah, dengan disertai data dan dokumen:
a. daftar barang yang dimohonkan untuk Hibah;
b. data barang, antara lain bukti kepemilikan;
c. nilai buku atau nilai perolehan, tahun perolehan, foto kondisi terkini barang bersangkutan; dan
d. pernyataan kesediaan menerima Hibah dari penerima Hibah.
(2) Permohonan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditindaklanjuti dengan penelitian administrasi dan dapat dilakukan peninjauan lapangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Hasil peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan.
(4) Hasil penelitian administrasi dan hasil Penilaian, serta Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam hal dilakukan peninjauan lapangan, disampaikan kepada pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang, untuk dijadikan dasar bagi pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dalam menentukan disetujui atau tidak disetujuinya permohonan Hibah.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi dan hasil Penilaian, serta Berita Acara Peninjauan Lapangan dalam hal dilakukan peninjauan lapangan, permohonan Hibah dinyatakan layak untuk dilakukan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang MENETAPKAN keputusan Hibah.
(6) Keputusan Hibah memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pihak penerima Hibah;
b. barang yang dihibahkan;
c. lokasi barang yang dihibahkan;
d. peruntukan hibah; dan
e. perintah membuat akta Hibah.
(7) Berdasarkan keputusan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang atau pejabat yang menerima penugasan menerbitkan akta Hibah dan melakukan serah terima kepada penerima Hibah yang dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
(8) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian administrasi, Berita Acara Peninjauan Lapangan dan hasil Penilaian, permohonan Hibah dinyatakan tidak layak untuk dilakukan sesuai dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, permohonan Hibah dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan yang mendasari penolakan permohonan.
Koreksi Anda
