Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur Jenderal; atau
b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2) Dalam rangka kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan, Pihak Ketiga selain Pemerintah Daerah mengajukan permohonan Hibah secara tertulis kepada:
a. Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Direktur Jenderal; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Koreksi Anda
