Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Hibah atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan:
a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; atau
b. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan.
Koreksi Anda
