Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hibah atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dengan pertimbangan: a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi penyelenggaraan Pemerintah Daerah; atau b. diperlukan untuk kepentingan sosial, kebudayaan, keagamaan, atau kemanusiaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 36 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id