Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual pada pelaksanaan Lelang ketiga, dapat dilakukan Pemusnahan.
Koreksi Anda
