Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang pertama, dilakukan Lelang kedua.
(2) Nilai Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dalam Lelang kedua menggunakan nilai yang sama pada saat Lelang pertama.
(3) Dalam hal Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual pada Lelang kedua, dapat diusulkan untuk dilakukan Lelang ketiga.
(4) Dalam hal diusulkan Lelang ketiga, dilakukan Penilaian kembali atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(5) Persetujuan Lelang ketiga ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang memiliki wilayah kerja pada lokasi barang tersebut berada.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Ketentuan mengenai pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 mutatis mutandis berlaku untuk pelaporan pelaksanaan Lelang kedua atau ketiga.
Koreksi Anda
