Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan mengajukan permohonan Lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat dengan disertai data dan dokumen: www.djpp.kemenkumham.go.id a. daftar barang yang direncanakan untuk dijual; b. data barang, antara lain bukti kepemilikan; c. nilai buku atau nilai perolehan, tahun perolehan, dan foto kondisi terkini barang bersangkutan; dan d. Nilai Limit. (2) Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain laku terjual, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah selesainya Lelang bersangkutan. (3) Berdasarkan salinan risalah Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang melakukan Penghapusan. (4) Dalam hal pelaksanaan Penjualan dikuasakan kepada Kepala Kantor Wilayah, laporan pelaksanaan Lelang dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah bersangkutan kepada pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dengan melampirkan salinan risalah Lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang untuk selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (5) Dalam hal Lelang selesai dilaksanakan dan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain tidak laku terjual, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang melaporkan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan salinan risalah Lelang paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah pelaksanaan Lelang.
Koreksi Anda