Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dilaksanakan dengan cara mengajukan usulan Penjualan secara tertulis yang memuat pertimbangan dan penjelasan usulan Penjualan disertai data dan dokumen:
a. daftar barang yang diusulkan untuk dijual;
b. data tanah, antara lain status dan bukti kepemilikan, gambar situasi termasuk lokasi tanah dan luas;
c. data bangunan, antara lain tahun pembuatan, konstruksi, luas, dan nilai perolehan bangunan;
d. nilai buku atau nilai perolehan, tahun perolehan, kondisi tanah dan/atau bangunan, dan foto kondisi terkini barang bersangkutan;
dan
e. konsep keputusan Nilai Limit.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal Direktur Jenderal menyetujui rencana Penjualan, Direktur Jenderal MENETAPKAN Nilai Limit dan keputusan Penjualan.
(3) Dalam hal Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri mengajukan permohonan persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat melebihi batas waktu hasil Penilaian, maka sebelum dilakukan Penjualan terlebih dahulu harus dilakukan Penilaian ulang.
(5) Hasil Penilaian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dijadikan sebagai dasar penetapan Nilai Limit Penjualan.
(6) Dalam hal hasil Penilaian ulang lebih tinggi atau lebih rendah dari hasil Penilaian sebelumnya dan mengakibatkan terjadinya perubahan pejabat yang berwenang memberi persetujuan, Menteri mengajukan permohonan baru persetujuan Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat sesuai batas kewenangannya.
(7) Dalam hal hasil Penilaian ulang lebih tinggi, sama atau lebih rendah dari hasil Penilaian sebelumnya dan tidak mengakibatkan terjadinya perubahan atas pejabat yang berwenang memberi persetujuan, permohonan persetujuan yang telah diajukan kepada PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat masih dapat digunakan dan tidak perlu diulang kembali sepanjang nilai tersebut masih dalam batas kewenangannya.
(8) Keputusan Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat daftar barang meliputi:
a. tahun perolehan;
b. spesifikasi/identitas teknis;
c. bukti kepemilikan;
d. jenis dan jumlah barang; dan
e. nilai perolehan.
(9) Dalam hal telah ditetapkan keputusan penjualan, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang mengajukan permohonan Lelang kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang setempat.
Koreksi Anda
