Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan Penilaian.
(2) Penilaian Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk mendapatkan Nilai Wajar.
(3) Nilai Wajar menjadi dasar dalam MENETAPKAN Nilai Limit Lelang.
(4) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan;
b. pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang, untuk Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
