Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan dilaksanakan dengan pengajuan usulan Penjualan oleh pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal. (2) Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dilaksanakan oleh pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang. (3) Dalam hal diperlukan, pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan Penjualan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan.
Koreksi Anda