Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) tidak disetujui, permohonan penetapan status penggunaan dikembalikan kepada pemohon disertai dengan alasan yang mendasari pengembalian. (2) Berdasarkan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal pemohon adalah Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart yang menguasai Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain, maka Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart menyerahkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atas barang yang tidak disetujui permohonannya. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id