Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) disetujui, Direktur Jenderal atau pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang MENETAPKAN keputusan penetapan status penggunaan yang memuat data barang, sekurang-kurangnya meliputi tahun perolehan, spesifikasi/identitas teknis, bukti kepemilikan, jenis, jumlah, dan nilai perolehan.
(2) Berdasarkan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan serah terima antara Direktur Jenderal/pejabat Eselon II yang menerima pelimpahan wewenang/pejabat yang menerima penugasan dan pemohon.
(3) Serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Koreksi Anda
