Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/Lembaga mengajukan permohonan penetapan status penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktur Jenderal yang sekurang-kurangnya memuat:
a. alasan permohonan penggunaan;
b. tujuan penggunaan; dan
c. kebutuhan luas tanah dan/atau bangunan atau jumlah barang selain tanah dan/atau bangunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan pula daftar Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang dimintakan penetapan status penggunaan.
(3) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan penelitian administrasi dan kelayakan dalam menunjang tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
(4) Dalam hal penelitian administrasi dan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) belum mencukupi, dapat dilakukan peninjauan lapangan.
(5) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Peninjauan Lapangan.
(6) Peninjauan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebatas pada permohonan penetapan status penggunaan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
Koreksi Anda
