Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Penetapan status penggunaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain dilakukan dalam hal:
a. diperlukan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga; atau
b. diperlukan untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menjalankan pelayanan umum sesuai tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga.
Koreksi Anda
