Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditindaklanjuti dengan cara penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan, atau Penghapusan.
(2) Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan kepada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart ditindaklanjuti dengan cara penetapan status penggunaan, Hibah, Pemusnahan, atau Penghapusan.
(3) Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang tidak dapat ditindaklanjuti dengan cara penetapan status penggunaan, Hibah dan tidak mempunyai nilai ekonomis dilakukan Pemusnahan oleh Kementerian/Lembaga selaku counterpart setelah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Koreksi Anda
