Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya.
(2) Pihak Ketiga yang menerima penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya, termasuk segala biaya yang menyertainya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
