Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya. (2) Pihak Ketiga yang menerima penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang fisik barangnya berada padanya, termasuk segala biaya yang menyertainya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id