Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat eselon II dilingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang menerima pelimpahan wewenang atau pimpinan Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart dapat menitipkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Pihak Ketiga yang fisik barangnya berada di Pihak Ketiga tersebut. (2) Penitipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penitipan untuk dapat digunakan oleh Pihak Ketiga bersangkutan. (3) Penitipan dituangkan dalam Berita Acara Penitipan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id