Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan penyimpanan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda