Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Pejabat eselon II yang menerima pelimpahan wewenang dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melakukan penyimpanan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada di wilayah kerjanya.
Koreksi Anda
