Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 meliputi penyimpanan dan penitipan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id