Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Pasal.id