Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 meliputi pengamanan fisik, pengamanan administrasi, dan pengamanan hukum.
Koreksi Anda
