Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal atau pimpinan Kementerian/ Lembaga Selaku Counterpart bertanggung jawab melakukan pengamanan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1).
Koreksi Anda
