Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart berwenang dan bertanggung jawab:
a. melaporkan data Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain- lain kepada Direktur Jenderal;
b. melakukan Penatausahaan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menerima Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa selain tanah dan/atau bangunan dari Penyerah Barang;
d. melakukan pengamanan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang berada dalam penguasaannya;
e. mengajukan permohonan penetapan status penggunaan, Hibah, Pemusnahan, atau Penghapusan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktur Jenderal;
f. MENETAPKAN keputusan Hibah atau Pemusnahan atas Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain yang telah mendapat persetujuan Menteri; dan
g. melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewenangan dan tanggung jawab Menteri/Pimpinan pada Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I yang membidangi pengelolaan Barang Milik Negara lingkup Kementerian/Lembaga terkait.
(3) Pejabat struktural pada unit organisasi Eselon I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menunjuk pejabat pada kantor pusat dan/atau pejabat di instansi vertikal untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Koreksi Anda
