Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan/atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart.
(2) Penyerah Barang melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada:
a. perjanjian; dan/atau
b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
