Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyerah Barang berwenang dan bertanggung jawab untuk menyerahkan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain kepada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dan/atau Kementerian/Lembaga Selaku Counterpart. (2) Penyerah Barang melaksanakan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan didasarkan pada: a. perjanjian; dan/atau b. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda