Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 123-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA YANG BERASAL DARI ASET LAIN-LAIN
Teks Saat Ini
(1) Wewenang dan tanggung jawab Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilimpahkan kepada pejabat Eselon II di lingkungan kantor pusat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang memiliki kewenangan mengelola Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(2) Pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi wewenang dan tanggung jawab untuk MENETAPKAN keputusan atau persetujuan atas nama Menteri mengenai penetapan status penggunaan, Penjualan, Hibah, Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain.
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penetapan keputusan atau persetujuan atas nama Menteri terhadap Barang Milik Negara Yang Berasal Dari Aset Lain-lain berupa tanah dan/atau bangunan tetap menjadi kewenangan dan tanggung jawab Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
